"Presiden dapat mendayagunakan LPSK untuk menangani reparasi terhadap korban pelanggaran HAM berat. Melalui LPSK, korban dapat diberikan pemulihan medis dan psikologis serta memperoleh ganti rugi," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, dalam rilisnya kepada detikcom, Kamis (26/4/2012).
Abdul mendukung rencana Presiden SBY untuk meminta maaf kepada seluruh korban pelanggaran HAM berat. Namun, menurut Abdul, permintaan maaf belum cukup untuk meringankan beban para korban pelanggaran HAM. Menurutnya, harus ada langkah konkrit yang dilakukan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, Abdul menjelaskan, terdapat masalah dalam hal pembayaran kompensasi korban pelanggaran HAM. Untuk meminimalisir masalah, Abdul berharap ada inisiatif dari Presiden untuk mempermudah proses pembayaran kompensasi.
"Ketentuan peraturan perundang-undangan selama ini mengatur pembayaran kompensasi dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan, dengan ada permintaan maaf Presiden, diharapkan ada inisiatif Presiden untuk membuat terobosan agar pemberian kompensasi dapat diberikan tanpa adanya putusan pengadilan," imbuhnya.
Seperti diketahui Presiden SBY akan meminta maaf kepada seluruh korban pelanggaran HAM berat pada masa lalu. SBY beralasan jika beban sejarah Indonesia harus segera diselesaikan.
Meski mendukung rencana permintaan maaf Presiden SBY kepada korban pelanggaran berat hak asasi manusia di masa lalu, SBY diminta tetap bertindak tegas. Pengusutan kasus pelanggaran HAM menjadi penting untuk membuktikan komitmen pemerintah.
"Kami mendukung, tapi enggak cukup cuma permintaan maaf di bibir saja. Pemerintah harus serius dengan tindak lanjutnya," kata Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti, kepada detikcom, Rabu (25/4/2012).
(trq/fdn)











































