Terbukti memiliki senjata api dan sabu, anggota DPRD Lampung Utara, Rusdi Efendi divonis 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26/4/2012). Kader PDI Perjuangan ini juga divonis denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Menurut Ketua Mejelis Hakim, Itong Isnaini, terdakwa terbukti memiliki sabu seberat 19 gram dan dua unit senjata api jenis FN dan soft gun serta tiga butir amunisi aktif.
"Karenanya, menghukum terdakwa dengan 6 tahun penjara," katanya di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
tiga pasal berlapis, yaitu Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika serta Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951, tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
Dalam pasal tersebut hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Selain itu, pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Rusdi ditangkap jajaran Direktorat Narkoba Polda Lampung di rumahnya, Desa Talangparis, Abung Tinggi, Lampung Utara, pada November 2011 lalu. Polisi menyita barang bukti sabu yang disimpan di dalam kantong plastik dan beberapa senjata api.
(trw/trw)










































