Dalam persidangan, Zaenuri menjelaskan dalam kasus suap tersebut, dirinya atas perintah Wali Kota Semarang, Soemarmo HS telah menyiapkan uang untuk seluruh anggota DPRD dimana masing-masing memperoleh Rp 8 juta.
"Dari Demokrat 13 orang, Golkar 5 orang, PDIP 8 orang, PAN 6 orang, masing-masing Rp 8 juta," kata Zaenuri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Suratmo, Semarang, Kamis (26/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 50 orang anggota DPRD, 6 orang dari PKS tidak mau menerimanya. Dua yang menolak dan empat lainnya masih menunaikan ibadah Haji," ujar Zaenuri di depan 5 hakim yang diketuai oleh Ifa Sudewi SH.
"Tapi para anggota DPRD yang menunaikan haji pun menagih saat pulang ke tanah air," imbuhnya.
Uang yang dibagikan kepada anggota DPRD tersebut diperoleh dari pinjaman SKPD baik Bina Marga maupun PSDA yang masing-masing akan dibebankan melalu uang proyek yang notabene adalah uang negara.
Sebelumnya, Agung PS pernah dipanggil menjadi saksi dalam sidang kasus suap Pemkot Semarang dengan tersangka Akhmat Zaenuri. Dalam persidangan tersebut diketahui Agung PS menerima uang suap dari pemkot melalui Zaenuri.
Selain itu, dalam penyidikan juga terungkap suap tersebut diawali dari kesepakatan antara DPRD yang diwakili oleh Agung PS dan wali kota. Dalam kesepakatan tersebut direncanakan pembagian alokasi mencapai Rp 80 juta kepada tiap anggota DPRD.
Kasus suap menyeret Zaenuri, dua anggota DPRD, yakni Sumartono (PD) dan Agung Purno Sarjono, dan Wali Kota Soemarmo. Zaenuri divonis 1,5 tahun, Sumartono dan Agung masih dalam proses persidangan, sedangkan Soemarmo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di LP Cipinang Jakarta.
(alg/trw)











































