Kasus Bank Century, Polri Tahan Dirut PT GNU

Kasus Bank Century, Polri Tahan Dirut PT GNU

- detikNews
Kamis, 26 Apr 2012 17:40 WIB
Jakarta - Mabes Polri menahan Direktur PT Graha Nusa Utama (GNU) dan PT Nusa Utama Sentosa (NUS) berinisial TK. TK ditahan diduga terlibat kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Yayasan Fatmawati.

"Iya, sudah ditahan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution, di Jakarta, Kamis (26/4/2012).

Namun demikian, Saud mengaku tidak mengetahui persis penahanan tersebut. "Nanti saya cek lagi," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus bermula ketika Bank Cantury memberikan kuasa kepada TK untuk menjual aset bank berupa tanah seluas 44 kavling. Uang hasil penjualan aset tersebut diharapkan diserahkan ke Bank Century.

"Akan tetapi TK bukan menyerahkan kepada Bank Century tapi malah memasukkan dana itu ke PT GNU yang Komisaris Utamanya adalah Robert Tantular," jelas Saud.

Dana tersebut selanjutnya digunakan PT GNU untuk membeli aset atau investasi di Yayasan Fatmawati sebesar Rp 20 miliar.

"Inilah motifnya mereka melaksanakan kejahatan perbankan. Kemudian, dananya dimasukkan ke akun dia. Kemudian digunakan untuk membeli aset lain," terang Saud.

Penyidik Direktorat II Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri sebelumnya telah melakukan pemblokiran terhadap rekening yang menjadi tempat pencucian uang tersangka.

Selain itu, dokumen-dokumen termasuk surat kuasa untuk menjual aset Bank Century juga telah disita.

Tersangka dijerat Undang-undang nomor 5 tahun 2003 pasal 50, Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, pasal 378, 372 KUHP juncto pasal 55 KUHP. "Ancaman hukumannya 5 tahun, paling lama 15 tahun," tegas Saud.

(ahy/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads