"Iya, sudah ditahan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution, di Jakarta, Kamis (26/4/2012).
Namun demikian, Saud mengaku tidak mengetahui persis penahanan tersebut. "Nanti saya cek lagi," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan tetapi TK bukan menyerahkan kepada Bank Century tapi malah memasukkan dana itu ke PT GNU yang Komisaris Utamanya adalah Robert Tantular," jelas Saud.
Dana tersebut selanjutnya digunakan PT GNU untuk membeli aset atau investasi di Yayasan Fatmawati sebesar Rp 20 miliar.
"Inilah motifnya mereka melaksanakan kejahatan perbankan. Kemudian, dananya dimasukkan ke akun dia. Kemudian digunakan untuk membeli aset lain," terang Saud.
Penyidik Direktorat II Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri sebelumnya telah melakukan pemblokiran terhadap rekening yang menjadi tempat pencucian uang tersangka.
Selain itu, dokumen-dokumen termasuk surat kuasa untuk menjual aset Bank Century juga telah disita.
Tersangka dijerat Undang-undang nomor 5 tahun 2003 pasal 50, Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, pasal 378, 372 KUHP juncto pasal 55 KUHP. "Ancaman hukumannya 5 tahun, paling lama 15 tahun," tegas Saud.
(ahy/aan)