Kasus sipir Lapas Way Huwi, Lampung Selatan, yang tertangkap nyabu menyeret nama seorang polisi, Bripka Sugiarto (38). Polisi yang bertugas di Paminal (Pengamanan Internal) Polres Lampung Tengah itu ditangkap karena diduga menyuplai sabu ke sipir tersebut.
Kapolres Lampung Timur AKBP Abrar Tuntalanai, membenarkan telah menangkap salah seorang anggota polisi Polres Lampung Tengah, Sugiarto. Pelaku ditangkap berdasarkan keterangan I Made Gede Riyanto (29 tahun), sipir Lapas, yang sudah lebih dahulu ditangkap.
"Dari pengakuan Kiki, sabu didapat dari Sugiarto. Polisi pun langsung menangkap Sugiarto kemarin (25/4/2012)," kata Abrar, ketika dihubungi detikcom, Kamis (26/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polres langsung menahan Sugiarto untuk mengembangkan penyelidikan sejauh mana keterlibatannya dengan Made. Sipir Lapas ditangkap bersama dengan Suryo di Desa Jojog, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, Senin sore (23/4/2012). Penangkapan tersebut dilakukan Satuan Narkoba Pores Lampung Timur berdasarkan informasi yang disampaikan warga sekitar. Polisi menemukan paket sabu seberat 1 gram berikut alat hisapnya.
Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Edi Swasono mengatakan dari hasil pemeriksaan awal diketahui bawa sabu tersebut disediakan oleh Made. Hal itu dari pengakuan Suryo. "Diduga kuat Made Gede adalahsalah satu pengedar narkoba. Untuk memastikan jaringan dan sudah berapa lama menjadi pengedar masih dilakukan pendalaman," kata dia.
(trw/trw)










































