"Nggak boleh (kerja), dari peraturan perundangan ketenagakerjaan juga tidak boleh di bawah umur," kata Mendikbud M Nuh di Bidakara, Jakarta, Kamis (26/4/2012).
Adalah S (15), remaja dari keluarga tidak mampu yang masih duduk di kelas VI SD di kawasan Koja, Jakarta Utara, tersebut. Sudah 10 hari ini, S bekerja di cafe itu. Dia tidak dibayar tetapi mendapatkan uang dari saweran para pengunjung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu harusnya yang mempekerjakan juga kena," tegasnya.
Apakah Mendikbud siap membantu? "Kalau urusan sekolahnya kita mau bantu," jawabnya.
(mad/mpr)