Kejagung Periksa Saksi Proyek Fiktif di PT Chevron

Kejagung Periksa Saksi Proyek Fiktif di PT Chevron

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Kamis, 26 Apr 2012 15:48 WIB
Kejagung Periksa Saksi Proyek Fiktif di PT Chevron
Pekanbaru - Tim Kejagung masih terus melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan proyek fiktif di PT Chevron senilai Rp 270 M. Pemeriksaan berlangsung di Kejati Riau di Pekanbaru.
 
Humas Kejati Riau, Andri Ridwan membenarkan hal itu saat dihubungi detikcom, Kamis (26/4/2012) di Pekanbaru. Menurut Andri, pemeriksaan saksi ini berlangsung sejak siang hingga sore ini.

"Informasi yang kita dapatkan, ada tiga orang dari pihak perusahaan yang diperiksa tim dari Kejagung. Namun saya tidak tahu pasti siapa saja mereka yang diperiksa. Karena memang kewenangan soal kasus ini ada di Kejagung," kata Andri.
 
Menurut Andri, pemeriksaan dilakukan di Kejati Riau hanya untuk mempermudah jalannya pemeriksaan. Hal itu dimungkinkan karena penyelidikannya ada di Riau.
 
"Yang berwenang memberikan penjelasan itu sebenarnya ada di Kapuspenkum. Karena dalam penanganan kasus proyek lingkungan di PT Chevron ini ditangani langsung pihak Kejagung," kata Andri.
 
Informasi yang dihimpun, sehari sebelumnya, tim Kejagung sudah memeriksa 6 orang saksi terkait kasus proyek lingkungan (bioremediasi) di PT Chevron di Riau. Pemeriksaan saksi ini terkait dua perusahaan yang mengerjakan proyek bioremediasi yakni PT Sumigita Jaya dan PT Grfeen Planet Indonesia.
 
Sebagimana diketahui, Kejagung juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait dengan dugaan korupsi proyek fiktif bioremediasi PT CPI dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp 270 miliar. Pihak Kejagung juga sudah mencekal 7 tersangka dalam kasus proyek fiktif di perusahaan milik Amerika itu.
 
Dari 7 tersangka itu, 5 di antaranya merupakan karyawan PT Chevron, perusahaan raksasa migas di Indonesia. Sedangkan dua tersangka lainnya, merupakan karyawan dua perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek bioremediasi itu. Proyek lingkungan ini sendiri dikerjakan sejak tahun 2003 hingga tahun 2011 di Riau.

(cha/trw)


Berita Terkait