"Inafis dihentikan tapi kita hatus merevisi PP-nya dulu. PP No 50 tahun 2010. Nah sambil menunggu revisi, operasional pembuatan Inafis dihentikan," kata Kepala Pusat Inafis Bareskrim Polri, Brigjen Pol Drs Bekti Suhartono.
Hal itu disampaikan dia dalam diskusi tentang Inafis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inafisnya akan dihilangkan dari PP. Nanti biayanya tidak akan dibebankan kepada masyarakat," ucap Bekti.
Bekti menjelaskan sebenarnya soal biaya Rp 35 ribu itu Polri hanya mengamanatkannya sesuai PP. Namun karena adanya masukan dari berbagai kalangan soal biaya itu, Polri melakukan evaluasi.
Penghentian sementara kartu Inafis ini dilakukan sejak Rabu (25/4). Seluruh gerai pengadaan kartu Inafis tidak akan melayani pembuatan kartu sidik jari itu. Belum diketahui sampai kapan penghentian dilakukan.
"Kita evaluasi, apakah nanti kita turunkan harganya, kita gratiskan, kita hentikan atau bagaimana," jelas Bekti.
(/nwk)










































