Sidang digelar di ruang sidang utama PN Medan. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hasban Panjaitan sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Glorian Sinuhaji menyatakan, terdakwa Apriyanto dijerat beberapa pasal, antara lain Pasal 62 KUHPidana junto pasal 71 ayat 1 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Narkotika, karena diduga kuat ikut serta menggunakan dan memiliki narkotika jenis happy five. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persidangan akhirnya ditangguhkan. Sidang selanjutnya akan digelar, Kamis (3/5/2012) pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa atas dakwaan JPU.
Sebelumnya, terdakwa Apriyanto Basuki ditahan karena diduga kuat menggunakan narkoba jenis happy five bersama dua tersangka lain, Sri Agustina dan Jhonson Jingga di club malam, Paramount Club, Jl. Merak Jingga, Medan.
Saat penggerebekan, Sri Agustina dan Jhonson diamankan. Sementara terdakwa Apriyanto tidak berada di tempat. Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku datang ke Paramaount Club bersama Apriyanto dan sempat menggunakan pil happy five.
Atas keterangan tersebut, Direktorat Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut menjatuhkan hukuman bersalah terhadap Apriyanto atas dugaan keterlibatannya dalam penggunaan narkoba dan indisipliner, Rabu (14/3/2012) lalu.
(rul/trw)










































