"Akibat perlakuan terdakwa, mangakibatkan nyawa orang hilang dan diancam pasal pidana 338 KUHP tentang pembunuhan," kata JPU Emilwan Ridwan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (26/4/2012),
Dalam berkas dakwaan, JPU membacakan kronologi kejadian yang terjadi pada hari Minggu, 22 Januari 2012 silam. Kejadian tersebut bermula saat dia bersama teman-temannya minum vodka, bir dan sebagainya pada hari Sabtu (21/1) hingga dini hari. Lalu pada pukul 10.00 WIB siang dia meninggalkan Diskotik Stadium di Taman Sari, Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu ketika kendaraan melintas di Jalan Ridwan Rais, terdakwa melihat lampu traffic light berwarna hijau. Kemudian Afriyani memacu kecepatan kendaraan sekitar 91 km/jam sehingga kendaraan kehilangan kendali. Lalu mobil naik ke trotoar.
"Saat itu di trotoar terdapat rombongan pejalan kaki, yaitu 10 orang yang dipimpin Firmansyah sehingga mobil tersebut menabrak. Lalu mobil berhanti dengan posisi miring," beber Emilwan.
Selain dijerat pasal pembunuhan, Afriyani juga dijerat dengan UU Lalu Lintas yaitu pasal 311 ayat 5 tentang kesengajaan mengendarai kendaraan hingga mengakibatkan nyawa orang lain melayang.
"Terdakwa tidak melakukan pengereman untuk menghentikan kendaraannya atau pun membanting setir untuk menghindar," tandas Emilwan.
Afriyani yang mengenakan kerudung abu-abu dan kemeja putih selama persidangan terus menunduk. Usai sidang dia pun terus diam. Atas dakwaan pembunuhan ini, Afriyani lewat pengacaranya, Efrizal, akan melakukan perlawanan dengan mengajukan eksepsi. "Saya akan melakukan eksepsi, kami akan mengajukan keberatan," kata Efrizal.
(asp/nrl)