Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2012), Afriyani yang mengenakan kemeja putih dan kerudung abu-abu banyak menunduk. Hanya sesekali saja dia mengalihkan pandangan ke arah majelis hakim di depannya.
Ruang sidang penuh dengan pengunjung sehingga terasa gerah dan sesak. Ruang sidang juga dijaga ketat oleh sekitar 20 personel polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Afriyani dikenai dakwaan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedang pasal lainnya yaitu pasal 311 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan lebih ringan yaitu ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Afriyani harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena saat mengemudikan Daihatsu Xenia pada Minggu 22 Januari 2012 silam, ia menabrak 12 pejalan kaki dan 9 orang di antaranya tewas di sekitar Tugu Tani. Hasil tes urine menunjukkan Afriyani memakai narkoba.Β
Berikut nama-nama korban tewas karena tragedi itu:
1. Moch Hudzaifah alias Ujay, 16 th
2. Firmansyah, 21 th
3. Suyatmi, 51 th
4. Yusuf Sigit, 2,5 th
5. Ari, 16 th
6. Nanik Riyanti, 25 th
7. Fifit Alfia Fitriasih, 18 th
8. Wawan, 17 th
9. Muhammad Akbar, 23 th.
(/ndr)











































