"Saya rasa KPK profesional saja dalam melakukan pemeriksaan terhadap kasus wisma atlet yang melibatkan Angie dan jangan terpengaruh gonjang-ganjing di luar. Yang diuji kredibilitas KPK untuk mampu membuktikan apa yang mereka katakan sebagai tersangka itu yang diharapkan orang pada KPK sekarang," kata anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2012).
Menurut Martin, KPK tahu mekanisme yang harus dilakukan. Termasuk melakukan penanganan kalau diperlukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martin kemudian menyoroti sikap lunak KPK terhadap penyidik yang diduga menjalin cinta dengan Angie.
"Perlakukan aneh itu sikap KPK terhadap pacar Angie itu, penyidik itu (Broto) karena dalam UU KPK kalau punya hubungan bisa ancaman hukum tapi ini penyelesaian hanya dikembalikan pada Kepolisian tidak dikembangkan seberapa jauh pacarnya Angie dalam pemeriksaan yang terkait Angie dan ini hanya dipulangkan. Padahal dia tahu itu tidak diperbolehkan UU. Yang aneh kok bisa lepas dari displin KPK. Arti kata kalau ancaman hukuman bisa lima tahun karena itu enggak boleh KPK itu berhubungan sama yang diperiksa," tegasnya.
(van/mpr)











































