Tokoh-tokoh wayang tersebut menari Jathilan Perjuangan yang menggambarkan kisah korupsi yang menjerat mantan walikota tersebut. Mereka mendampingi Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Semarang, Patiro, YLBHI-LBH Semarang dan YAPHI Solo untuk mengajukan gugatan tersebut kepada PN.
Koordinator KP2KKN, Windy Putra Setyawan mengatakan, Kejati Jateng keliru menyimpulkan kasus korupsi tersebut sebagai kesalahan administrasi. Oleh sebab itu, Kejati yang saat itu dipimpin oleh Kajati Jateng Salman menerbitkan SP3 dengan nomor Print-641/0.3/Fd.1/10/2010 pada tanggal tanggal 28 Oktober 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Windy menambahkan Sukawi Sutarip yang sekarang menjadi ketua DPD Partai Demokrat Jateng tersebut belum pernah diperiksa karena belum memperoleh ijin dari presiden.
"Padahal dalam undang-undang otonomi daerah tahun 2004 disebutkan bahwa jika ijin dari presiden tidak turun dalam 2 bulan, maka Kejati berhak melakukan penyidikan tanpa perlu ijin," kata Windy.
"Kejati harus usut ulang, dan jika tidak mampu serahkan saja kepada KPK," imbuhnya.
Surat gugatan yang diajukan KP2KKN tersebut bernomor 05/pra.pid/2012/PN Smg telah ditanda tangani oleh Wakil Panitera PN semarang, Sri Banowo tertanggal 26 April 2012.
Sukawi terjerat kasus dugaan korupsi dana komunikasi APBD Kota Semarang tahun 2004 sebesar Rp 2,4 miliar dan dana tak terduga sebesar Rp 2,7 miliar. Lalu pada 28 Oktober 2010 Kejati Jateng menerbitkan SP3 terhadap Sukawi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(alg/trw)










































