Datangi Gedung Sate, Ratusan Buruh Tolak SE Menakertrans
Kamis, 12 Agu 2004 10:17 WIB
Bandung - Ratusan buruh yang tergabung dalam Kongres Serikat Pekerja (KSP) se-Jawa Barat turun ke jalan. Mereka menolak Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) No.B601/Men/PHI-PJK-VII-2004 tentang upah minimum.Aksi penolakan tersebut dilakukan para buruh dengan berunjuk rasa ke kantor Pemda Jawa Barat, kompleks Gedung Sate, Jl. Diponegoro, Bandung, Kamis (12/8/2004).Penanggung jawab aksi, Imam Budi Santoso, mengatakan, SE Menakertrans tersebut bertentangan dengan UU No.13 tentang Ketenagakerjaan. UU tersebut mengisyaratkan pemerintah tidak lagi menggunakan KHM (kebutuhan hidup minimum) tapi KHL (kebutuhan hidup layak) dalam menetapkan upah kerja."Keluarnya SE ini membuat kita malah mundur. SE ini juga makin meligitimasi buruh sebagai andalan komoditas ekspor, perbudakan, penindasan dan eksploitasi kemiskinan," tukas Imam.Imam mengungkapkan, SE Menakertrans tersebut dikirim ke para gubernur di seluruh Indonesia. Nantinya, SE ini akan dijadikan patokan untuk menetapkan upah minimum kerja 2005.Sampai saat ini para buruh terus berorasi di depan pintu gerbang Gedung Sate yang terkunci rapat. Sesekali mereka mengoyang-goyangkan pintu besi tersebut. Mereka mendesak dipertemukan oleh Gubernur Jawa Barat, Dani Setiawan.
(djo/)











































