Terdakwa 'sopir maut' Afriyani yang menewaskan 9 pejalan kaki, hari ini akan menghadapi dakwaan. Menjelang sidang berlangsung, salah satu keluarga korban sudah hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan siap mengikuti secara langsung sidang dakwaan itu.
Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (26/4/2012) pukul 09.15 WIB, Suhaeni (34) yang merupakan keluarga almarhum M Akbar sudah ada di pengadilan.
Suhaeni yang tengah hamil mengenakan kerudung hitam dan kaos putih bermotif garis-garis. Dia duduk di salah satu kursi tunggu pengadilan. Sementara itu, kuasa hukum Afriyani, Efrizal, juga sudah tiba di pengadilan.Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar 20 anggota kepolisian sudah berjaga di lokasi. Mereka tersebar di dekat ruang tahanan, tempat parkir, dan di depan pengadilan.
Afriyani mengemudikan Daihatsu Xenia pada Minggu 22 Januari 2012 silam. Ia menabrak 12 pejalan kaki dan 9 orang di antaranya tewas di sekitar Tugu Tani. Hasil tes urine menunjukkan Afriyani memakai narkoba.Β
Berikut nama-nama korban tewas karena tragedi itu:
1. Moch Hudzaifah alias Ujay, 16 th
2. Firmansyah, 21 th
3. Suyatmi, 51 th
4. Yusuf Sigit, 2,5 th
5. Ari, 16 th
6. Nanik Riyanti, 25 th
7. Fifit Alfia Fitriasih, 18 th
8. Wawan, 17 th
9. Muhammad Akbar, 23 th.
Atas kelalaiannya tersebut, Afriyani dikenakan dakwaan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 311 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(/nrl)











































