Anggota Komisi Hukum DPR, Eva Kusuma Sundari, mengatakan pemerintah masih berhutang terhadap pelaksanaan putusan Pansus Orang Hilang yang pernah dibentuk DPR. Saat itu Pansus memutuskan empat poin di antaranya pemerintah diminta mencari 13 aktivis yang hilang atau diduga dipaksa dihilangkan.
Kedua, pembentukan pengadilan HAM Ad hoc termasuk meratifikasi konvensi soal penghilangan paksa. "Jadi permintaan maaf harus diikuti dengan pemenuhan hak korban. Kalau mau serius rekonsiliasi, akan lebih sempurna terutama presiden harus mendorong percepatan pembentukan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi," imbuh Eva yang juga mantan anggota Pansus Orang Hilang.
Menurut Eva, draf RUU KKR hingga saat ini masih berada di Sekretariat Negara. SBY lanjutnya, harus memastikan kepemimpinnya dapat mendorong kementerian, lembaga termasuk masyarakat agar tetap
menjunjung HAM.
"Jadi minta maaf harus merupakan awal komitment untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban negara untuk kasus orang hilang sebagaimana rekomendasi DPR," ujarnya.
Rencana permintaan maaf SBY dikemukakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), Albert Hasibuan. Menurutnya, keinginan SBY tersebut telah diutarakan dalam pertemuan dengan Watimpres pada awal Januari lalu.
Saat ini, Wantimpres tengah menggarap draft rancangan permintaan maaf tersebut dan nantinya akan diserahkan kepada SBY untuk disetujui. Kemudian Presiden membentuk lembaga tertentu yang bertugas menangani pemulihan hak korban, kompensasi dana dan rehabilitasi.
(fdn/rmd)











































