"Ya harus dihadapi (sidang ini). Afriyani bilang telah siap menjalani persidangan ini," ujar Efrizal saat dihubungi detikcom, Kamis (27/4/2012).
Efrizal mengatakan keluarga Afriyani direncanakan akan menghadiri persidangan tersebut untuk memberi dukungan. Namun demikian, Efrizal berharap adanya jaminan keamanan bagi kliennya mengingat kabar akan banyak massa dari pihak keluarga korban yang akan menghadiri persidangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Afriyani mengemudikan Daihatsu Xenia pada Minggu 22 Januari 2012 silam. Ia menabrak 12 pejalan kaki dan 9 orang di antaranya tewas di sekitar Tugu Tani. Hasil tes urine menunjukkan Afriyani memakai narkoba.
Atas kelalaiannya tersebut, Afriyani dikenakan dakwaan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 311 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(rmd/rmd)










































