Berkaca dari Kasus Rasminah, Orang Miskin Boleh Mencuri?

Berkaca dari Kasus Rasminah, Orang Miskin Boleh Mencuri?

- detikNews
Kamis, 26 Apr 2012 06:56 WIB
Jakarta - Melodrama hukum pembantu Rasminah, pencuri 6 piring yang dijatuhi hukuman 130 hari penjara terus menjadi kajian akademik yang unik. Sebab, sebagin besar orang menentang putusan Mahkamah Agung (MA) itu tetapi tidak sedikit yang mendukung. Lalu, apakah karena miskin orang boleh mencuri?

"Dalam peristiwa Rasminah, keadilan yang dituntut justru imunitas (kekebalan hukum) bagi orang miskin daripada memulihkan keadaan antara pelaku dan korban," kata Guru Besar Emiritus Universitas Padjajaran, (Unpadj) Bandung, Romli Atmasasmita.

Hal ini disampaikan dalam seminar peringatan hari jadi ke 59 Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Rabu (25/4/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus tersebut, aparat penegak hukum dihadapkan pada kasus pidana yang melibatkan orang miskin. Aparat penegak hukum dinilai tidak bisa memahami keadilan sosial yang berkembang dalam masyarakat. Oleh penganut aliran hukum positivis memandang kasus tersebut harus diselesaikan menggunakan aturan yang tertuang dalam KUHP.

"Namun ada pandangan lain bahwa keadilan bagi golongan orang miskin adalah dengan tidak menuntutnya meskipun telah melanggar norma yang ada dalam hukum pidana," ujar Romli ini.

Padahal dalam hukum dikenal konsep persamaan di muka hukum. Peraturan tidak membedakan pelaku kejahatan berdasarkan ukuran kekayaan, suku bangsa atau agama. "Tetapi apa jadinya jika yang mencuri adalah orang kaya dengan kasus seperti yang Rasminah lakukan?," terang Romli.

Atas kasus tersebut Romli menyarankan diterapkannya aliran hukum progresif dan pembangunan. Serta menerapkan konsep hukum yang integratif. "Ini diterapkan dalam pembuatan UU dan juga penyelesaian perkara pidana," ujar Romli dalam makalah setebal 11 halaman.

(asp/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads