"Dalam peristiwa Rasminah, keadilan yang dituntut justru imunitas (kekebalan hukum) bagi orang miskin daripada memulihkan keadaan antara pelaku dan korban," kata Guru Besar Emiritus Universitas Padjajaran, (Unpadj) Bandung, Romli Atmasasmita.
Hal ini disampaikan dalam seminar peringatan hari jadi ke 59 Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Rabu (25/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun ada pandangan lain bahwa keadilan bagi golongan orang miskin adalah dengan tidak menuntutnya meskipun telah melanggar norma yang ada dalam hukum pidana," ujar Romli ini.
Padahal dalam hukum dikenal konsep persamaan di muka hukum. Peraturan tidak membedakan pelaku kejahatan berdasarkan ukuran kekayaan, suku bangsa atau agama. "Tetapi apa jadinya jika yang mencuri adalah orang kaya dengan kasus seperti yang Rasminah lakukan?," terang Romli.
Atas kasus tersebut Romli menyarankan diterapkannya aliran hukum progresif dan pembangunan. Serta menerapkan konsep hukum yang integratif. "Ini diterapkan dalam pembuatan UU dan juga penyelesaian perkara pidana," ujar Romli dalam makalah setebal 11 halaman.
(asp/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini