"Pidana mati hampir dikenal di seluruh dunia. Cara pelaksanaanya pun sangat kejam, di antaranya dirajam, dibakar hidup-hidup, dicekik, dipancung, ditenggelamkan ke laut hidup-hidup, hingga kaki ditarik oleh kuda yang berlari ke arah berlawanan. Kemudian hukuman mati yang kurang kejam dengan cara digantung, ditembak, disetrum, digas dan disuntik," ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Andi Hamzah.
Hal ini disampaikannya dalam seminar "Restorasi Justice dalam Hukum Pidana Indonesia" menyambut hari jadi ke-59 Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Rabu (25/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Italia berjuang untuk mengganti pidana fisik yang kejam dengan sistem penjara yang dia pandang lebih manusiawi. Sistem penjara ini kemudian diperbaiki dengan diperkenalkan pidana bersyarat dan pelepasan bersyarat. Dari penjara menjadi pemasyarakatan," jelas Andi.
Mantan hakim agung ini mengatakan seseorang yang telah dipenjara dan sifat-sifat jahatnya sudah hilang lalu berkelakuan baik selama di lembaga pemasyarakatan, maka orang tersebut haruslah dikeluarkan. Meskipun masa tahanannya belum habis atau lebih dikenal dengan istilah bebas bersyarat.
"Sistem pemasyarakatan bertumpu pada rehabilitasi, di mana berarti setelah penjahat sembuh dari sifat-sifat jahat harus dikeluarkan dari penjara. Hal ini dikenal dengan istilah early release (pelepasan dini)," tegas Andi.
(rmd/)











































