Demikian seperti dikatakan Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Didi Hayamansyah, ketika dihubungi detikcom, Rabu (25/4/2012).
"Tersangkanya 2 orang, RZ, 32 tahun dan RT, 40 tahun. 3 Tersangka lagi masih DPO," jelas Didi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RZ dan RT dan 3 kawan lainnya merampok rumah korban Suwandi Mustafa. Mereka masuk rumah dan menyekap pembantu Suripah dan Sarini dengan ikatan tali dan mulut dilakban. Lalu para pelaku mengambil harta korban," jelasnya.
Kedua tersangka yang telah ditangkap dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(nwk/)










































