"Hari ini ada 3 saksi untuk tersangka Herly. Satu inisial AA, ini anggota tim pemeriksa pajak. Kedua, anggota timnya Herly, berinisial FAM, dan ketiga berinisial SL yang merupakan Ketua Tim pemeriksa. Mereka semua berasal dari KPP Pancoran," ujar Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (25/4/2012).
Menurut Adi, saksi-saksi ini diperiksa untuk mengetahui mengenai aliran dana dari salah satu wajib pajak, yaitu PT Mutiara Virgo. Perusahaan tersebut diduga telah memberikan uang kepada Herly melalui Dhana.
"Jadi dalam rangka kaitannya untuk membuktikan itu (aliran uang). Peranan para tersangka baik yang itu pada saat melaksanakan tugasnya atau hal-hal lain tindak pidana yang disangkakan," terangnya.
Lebih jauh, Adi menyatakan, ketiga saksi ini masih akan belum akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, para saksi ini juga akan dimintai keterangan untuk keempat tersangka lainnya.
"Tiga saksi ini untuk nantinya perkara empat tersangka lain. Ini kan baru diperiksa sebagai saksi jadi terlalu dini kalau disimpulkan menjadi tersangka. penyidik akan sangat paham setiap perkembangan dalam penyidikan yang dilakukan baik pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi," tutupnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Kelimanya adalah Dhana Widyatmika, Johny Basuki (wajib pajak), Firman (mantan pengawas KPP Pancoran), Herly Isdiharsono (rekan bisnis Dhana) dan Salman Maghfiroh (mantan pegawai Ditjen Pajak).
Mereka dijerat berbagai pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
(riz/mad)











































