"Jadi tidak bisa hanya meminta maaf, tanpa jelas apa peristiwa yang menjadi alasan presiden meminta maaf. Mengungkap kebenaran peristiwa adalah kunci utama," kata Ketua SETARA Institute Hendardi dalam siaran pers, Rabu (25/4/2012).
Pelanggaran HAM masa lalu, lanjut Hendardi, harus berpijak pada tiga arah kebijakan politik. Pertama, politik pengungkapan kebenaran, artinya negara melalui perangkat negara atau perangkat khusus yang dibentuk, melakukan penyelidikan dan mengungkap fakta-fakta kebenaran sebuah peristiwa; kedua, politik penegakan keadilan, artinya mereka yang dinyatakan bersalah harus dimintai pertanggungjawaban hukum; dan ketiga, politik pemulihan korban secara holistik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai, pilihan politik SBY yang berencana meminta maaf adalah cara untuk mengubur peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM yang secara teknis yudisial masih sangat mungkin diselesaikan melalui peradilan, tapi negara tidak mau (unwilling) bukan tidak mampu (unable).
"Apalagi orang-orang yang diduga sebagai pelaku peristiwa pelanggaran itu masih hidup dan dapat dimintai pertanggungjawaban. Politik permaafan dengan menggeneralisasi kasus-kasus pelanggaran HAM adalah bentuk baru politik impunitas atas peristiwa yang nyata-nyata masih mungkin diadili," tuturnya.
Menurut Hendardi, peristiwa kekerasan Mei 1998, Trisakti, Semanggi I dan II, serta penghilangan orang secara paksa, adalah kasus-kasus yang secara teknis yudisial sangat mungkin untuk diproses secara hukum.
"Sebaiknya SBY tidak lagi memainkan politik kata-kata untuk memoles citra tanpa pengungkapan kebenaran dan keadilan. Jika beritikad baik, mulailah dengan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran," jelasnya.
Sebelumnya, atas nama negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan meminta maaf kepada seluruh korban pelanggaran HAM berat pada masa lalu. SBY beralasan jika beban sejarah Indonesia harus segera diselesaikan.
"Beliau bersedia meminta maaf atas nama negara," ujar anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), Albert Hasibuan, di Gedung Wantimpres, Jalan Veteran, Jakarta Pusat.
(ndr/nwk)











































