Sidang putusan kasus gratifikasi dalam perizinan kehutanan ini di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (25/4/2012). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi penerbitan izin rencana kerja tahunan terkait Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu/Hutan Tanaman (IUPHHK/HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau,
"Terdakwa terbukti menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Kadishut Riau dari sejumlah perusahaan sebesar Rp 800 juta. Karena itu majelis menjatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta," kata ketua majelis hakim, Ida Bagus Dwiyantara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan ini juga majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan. Selain itu, apabila denda Rp 250 juta tidak dibayar, maka Syuhada wajib menggantinya dengan hukuman badan selama 5 bulan.
Kasus gratifikasi ini terjadi sekitar tahun 2003 silam, saat terdakwa menjabat sebagai Kadishut Riau. Terdakwa mengeluarkan perizinan 6 perusahaan perkayuan. Dalam mendapatkan izin tersebut, dia menerima gratifikasi sebesar Rp 800 juta. Akibat dari perizinan yang diterbitkan itu, negara dalam dakwaan jaksa telah dirugikan sebesar Rp 153 miliar.
Ke-6 perusahaan itu adalah Selaras Abadi Utama, Mitra Tani Nusa Sejati, Rimba Mutiara Permai, CV Putri Lindung Bulan, Tuah Negeri dan Bakti Praja Mulya.
"Perbuatan terdakwa tidak bisa diterima karena dinilai sudah mengetahui bahwa pemberian rekomendasi bakal cacat hukum, mengingat sejumlah pegawai di dinas kehutanan yakni Senyorita dan Frederik sudah memberikan telaah kepada terdakwa. Namun, terdakwa tetap memberikan izin kepada perusahaan dengan alasan mendapat rekomendasi dari Gubernur Riau HM Rusli Zainal," kata Ida Bagus.
Atas putusan tersebut, Syuhada Tasman hanya menyebut masih pikir-pikir. "Saya masih akan konsultasikan dulu dengan pengacara atas putusan ini," kata Syuhada yang lansung digiring polisi ke dalam mobil tahanan.
Sementara itu, saat dijatuhi vonis, keluarga besar Syuhada sempat histeris. Mereka menangis ketika hakim memutuskan lima tahun penjara.
(cha/try)











































