29 Tahun Jadi Hakim, Tabungan Hartono Hanya Rp 5 Juta

29 Tahun Jadi Hakim, Tabungan Hartono Hanya Rp 5 Juta

Muhamad Arif - detikNews
Rabu, 25 Apr 2012 16:45 WIB
29 Tahun Jadi Hakim, Tabungan Hartono Hanya Rp 5 Juta
Jakarta - Pria berusia 62 tahun itu duduk di tengah-tengah ruangan auditorium Komisi Yudisial (KY). Kepada para panelis seleksi hakim agung, Hartono Abdul Murad menceritakan semua pengalaman dan keuangan pribadinya sebagai hakim.

"Tabungan saya di BRI tinggal Rp 5 juta," kata Hartono di gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (25/4/2012).

Hartono yang tempat tugasnya berpindah-pindah kota ini memilih menetap di Bandung dengan membeli sebuah rumah. Rumah sederhana istrinya di Pare-pare, Sulawesi Selatan, difungsikan menjadi warung makan yang dikelola adik istrinya. Karena ia bertugas di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, dia harus ngekos di dekat pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena perumahan enggak ada di sana. Kosan juga mahal, hampir Rp 2 juta sebulan. Kalau yang Rp 400 ribu malulah, masa hakim tiggalnya di tempat yang seperti itu. Yang bagusan dikit ya yang Rp 2 juta itu," ungkapnya.

Untuk persiapan mengikuti seleksi wawancara kali ini, dia menginap di Hotel Accacia, Jl Kramat Raya, tak jauh dari KY. Dia berangkat dari rumah di Bandung, Selasa (25/4).

Sebagai hakim tinggi, dia sebulan mengantongi gaji Rp 15 juta. Namun karena utang ke BRI untuk kebutuhan hidup, gajinya harus dipotong untuk membayar utang.

"Makanya daftar hakim agung biar penghasilannya naik dikit. Sekarang pakai sepeda motor kalau ke kantor. Saya sudah terbiasa hidup jauh dengan istri, 12 tahunan. Tapi kan tiap bulan saya pulang," kisah Hartono.

Saat ini anak semata wayangnya sedang kuliah di Bandung. Guna membiayai anaknya kuliah, dia memberikan modal kepada anaknya untuk membuka warnet. "Anak saya sudah mandiri Pak, tapi kecil-kecilan saja," cerita Hartono.

Menurut catatan detikcom, Hartono pernah memutus bebas mantan Kepala Pariwisata Denpasar, Gede Nurjaya. Majelis ini membebaskan Nurjaya atas dugaan korupsi promosi wisata Bali ke berbagai negara di Eropa pada 2008 silam.

Putusan Hartono ini membalik nasib Nurjaya. Sebab dia sebelumnys divonis Pengadilan Negeri (PN) Denpasar 1 tahun penjara karena terbukti mengorupsi dana promosi wisata Rp 97 juta.

Catatan lain terhadap Hartono Abdul Murad, pada 13 Oktober 2006, memberikan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Kabag Pengendalian Pembangunan (Dalbang) Pemkab Demak, Jawa Tengah (Jateng), Soenarko, dengan nilai kerugian negara Rp 2,3 miliar.

"Apakah Anda suka main golf?" tanya komisioner KY Suparman Marzuki.

"Enggak mampu, Pak. Ukuran saya nggak cukup, Pak," jawab Hartono pelan.

(asp/nrl)


Berita Terkait