"Yang saya tekankan autopsi ulang bukan haram meski ada aturan kalau ada autopsi di tempat lain sah kalau ada stempel KBRI tapi bukan berarti tak bisa autopsi ulang. Yang di Sampang saya yang lakukan autopsi ulang ternyata ada luka lain selain ditembak dan tak sesuai dengan scan yang diberikan, itu di RS Bhayangkara," kata Idris dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/4/2012).
Menurut dia, teknik autopsi terhadap 3 TKI termasuk janggal. Karena itu harus ditelusuri apa benar ada kehilangan organ.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia mayat belum lama dikubur, masih mungkin diautopsi ulang. Kala itu dia pernah mengotopsi mayat yang sudah dikubur setahun.
"Kalau masih satu bulan masih mudahlah gali kubur, saya waktu itu ada yang sampai satu tahun. Autopsi tidak harus syaratkan permintaan polisi setiap pihak boleh terutama keluarganya," tandasnya.
(van/mok)











































