"Polisi Indonesia menggunakan kekuatan yang berlebihan dengan melakukan kekerasan tanpa memperhatikan hak korban," ucap Koordinator Amnesty International Indonesia-Tmor Leste Asia Pasific Regional, Josef Benedict, dalam jumpa persnya di kantor Kontras, Jalan Mendut, Jakarta, Rabu (25/4/2012).
"Polisi di Indonesia, melakukan kekerasan terhadap orang tanpa takut dihukum. Dan kalaupun dihukum, sanksinya ringan," sambung Josef.
Ia mencontohkan, tragedi tanggal 24 Desember 2011, yang terjadi di Pelabuhan Sape, Bima, NTB di mana, aparat kepolisian melakukan kekerasan terhadap massa yang menentang pemberian izin eksploitasi tambang.
"Dalam kejadian itu ada tiga orang tewas dan ratusan luka-luka. Dan 5 pelaku dari polisi hanya diberi sanksi disiplin yaitu cuma 3 hari masa kurungan. Tidak diusut ke masalah kriminalnya," pungkasnya.
Hal serupa, lanjut Josef, juga terjadi di Papua pada tanggal 19 Oktober 2011 ketika polisi dan militer mengepung lokasi penyelenggaraan Konres Rakyat Papua III.
"Yang menganiaya memang diberi sanksi disiplin dan tidak diketahui adanya penyidikan kriminal atas korban yang tewas," paparnya.
Akibat kejadian itu, Amnesty Internasional mendesak pemerintah untuk memperbaiki strategi polisi dalam penangkapan dan penjagaan ketertiban umum.
"Memastikan juga agar semua petugas kepolisian memahami Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian," tutup Josef.
(rvk/mok)











































