"Minta maaf boleh, tetapi bukan berarti melupakan kasus pelanggaran HAM termasuk penuntasannya secara hukum. Kalau Presiden SBY tulus menyampaikan permintaan maaf maka komitmennya harus diwujudkan dengan cara menyelesaikan kasus HAM yang pernah terjadi," kata Nasir kepada detikcom, Rabu (25/4/2012).
Menurut Nasir, pengungkapan kasus HAM seperti tragedi Tanjung Priok, Trisakti dan tragedi Semanggi di tahun 1998 tidak mudah. Karenanya dibutuhkan keseriusan pemerintah agar aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus yang terlantar tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden SBY berencana meminta maaf atas nama negara kepada korban pelanggaran HAM berat. Rencana ini sudah dikomunikasikan dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Nantinya pemerintah akan membentuk lembaga khusus untuk menangani pemulihan hak korban, kompensasi dana dan rehabilitasi. "Jangan sampai ada motif politik dari rekonsiliasi ini," pesan Nasir.
(fdn/nrl)











































