"Dari info yang disampaikan penyidik ada transaksi mencurigakan Rp 10 miliar lebih diduga hasil dari TPPU dari pengembangan suap DPPID," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (25/4/2012).
KPK, Selasa (24/4) kemarin, mengumumkan penetapan status tersangka baru untuk mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhyati. Kali ini, ia ditetapkan tersangka dalam proses penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per tanggal 30 November 2009 , total harta kekayaan Wa Ode sebesar Rp 5,542 miliar.
Sebelumnya, Wa Ode juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus DPPID. Wa Ode diduga telah menerima suap sebesar Rp 6,9 miliar dari Haris Surahman, kader Partai Golkar lainnya.
(fjp/mok)











































