Transaksi Wa Ode Tekait Pencucian Uang Lebih Rp 10 M

Transaksi Wa Ode Tekait Pencucian Uang Lebih Rp 10 M

- detikNews
Rabu, 25 Apr 2012 15:05 WIB
Transaksi Wa Ode Tekait Pencucian Uang Lebih Rp 10 M
Jakarta - Politisi PAN Wa Ode Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang oleh KPK. Lembaga antikorupsi tersebut mensinyalir harta Wa Ode yang 'dicuci' senilai Rp 10 miilliar.

"Dari info yang disampaikan penyidik ada transaksi mencurigakan Rp 10 miliar lebih diduga hasil dari TPPU dari pengembangan suap DPPID," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (25/4/2012).

KPK, Selasa (24/4) kemarin, mengumumkan penetapan status tersangka baru untuk mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhyati. Kali ini, ia ditetapkan tersangka dalam proses penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johan mengatakan, Wa Ode dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU/8/2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, saat ditanya bentuk pencucian uang yang dilakukan oleh Wa Ode, Johan tidak bisa menjelaskan lebih jauh. Ia hanya mengatakan bahwa KPK menemukan ada harta milik Wa Ode yang berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang kasus suap DPPID.

Untuk diketahui, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per tanggal 30 November 2009 , total harta kekayaan Wa Ode sebesar Rp 5,542 miliar.

Sebelumnya, Wa Ode juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus DPPID. Wa Ode diduga telah menerima suap sebesar Rp 6,9 miliar dari Haris Surahman, kader Partai Golkar lainnya.

(fjp/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads