"Kami mendukung, tapi enggak cukup cuma permintaan maaf di bibir saja. Pemerintah harus serius dengan tindak lanjutnya," kata Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti, kepada detikcom, Rabu (25/4/2012).
Tindak lanjut yang harus dilakukan pemerintah adalah mengusut pelaku pelanggar HAM, memberi ganti rugi dan pemulihan trauma fisik dan psikis korban. "Tidak mengulangi lagi kejahatan termasuk komitmen siap menghukum tegas para pelaku jika di kemudian hari terjadi pelanggaran HAM," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ย Saat ini, Watimpres tengah menggarap draf rancangan permintaan maaf tersebut dan nantinya akan diserahkan kepada SBY untuk disetujui. Kemudian Presiden membentuk lembaga tertentu yang bertugas menangani pemulihan hak korban, kompensasi dana dan rehabilitasi.
"SBY akan dikenal sebagai presiden yang menghormati HAM jika dia tidak hanya meminta maaf melainkan juga menindaklanjuti hal yang harus dilakukan," ujar Poengky.
(fdn/nrl)











































