"Beliau bersedia meminta maaf atas nama negara," ujar anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), Albert Hasibuan, di Gedung Watimpres, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2012).
Menurut Albert langkah yang dilakukan SBY patut diacungi jempol karena belum pernah ada presiden-presiden sebelumnya yang melakukan permintaan maaf kepada korban pelanggaran HAM berat di masaa lalu. Lalu pelanggaran HAM apa saja yang tergolong masa lalu?
Albert menyebut jika pelanggaran HAM berat masa lalu meliputi tragedi 65, Kasus Tanjung Priok, dan Perisitiswa 98, termasuk kasus Semanggi I dan Semanggi II.
"Dan ini entry point untuk menyelesaikan pelanggaran HAM," kata Albert.
"Beliau (SBY) mengatakan kalau beban sejarah Indonesia dapat diselesaikan, ke depan masyarakat Indonesia dapat bebas," tambahnya.
Albert menambahkan, keinginan SBY tersebut telah diutarakan dalam pertemuan dengan Watimpres pada awal Januari lalu. Saat ini, Watimpres tengah menggarap draf rancangan permintaan maaf tersebut dan nantinya akan diserahkan kepada SBY untuk disetujui.
"Nanti akan dibuat lembaga yang permanen yang dasarnya dari mandat presiden," kata Albert.
Jika nantinya terbentuk lembaga yang didasarkan pada mandat presiden, maka lembaga itu akan bertugas untuk menangani pemulihan hak korban, kompensasi dana dan rehabilitasi. Namun, Albert membantah jika rencana permintaan maaf tersebut terkait dengan politik 2014.
"Presiden ingin minta maaf sebelum masa jabatan SBY habis. Itulah momen yang tepat," ujarnya.
(fiq/mok)