"Semua alat komunikasi apapun bentuknya, apakah itu HP telah disita. Kami juga instruksikan pihak Lapas untuk melakukan inventarisasi tanpa publikasi dan gembar gembor yang berlebihan. Mereka sudah melakukan instruksi saya," kata Amir di Kantor Ditjen HAKI, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (25/4/2012).
Amir memastikan pihak Lapas tidak akan mentolerir adanya pelanggaran napi, seperti membawa alat komunikasi. Menurutnya, petugas Lapas akan menindak tegas ulah nakal narapidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenkumham sudah berulangkali melakukan razia di Lapas dan Rutan. Razia juga dilakukan untuk menyisir adanya narkoba di balik jeruji sel. Pekan lalu kementerian melakukan razia di LP Cipinang.
Hasilnya ratusan telepon genggam, laptop, kompor listrik termasuk VCD disita dari tangan narapidana.
(fdn/mok)











































