"Obyek hak cipta yang sering dibajak di internet antara lain, musik, film, software, data base, karya-karya sastra buku, ilmu pengetahuan dan gambar atau fotografi. Namun dari obyek-obyek tersebut di atas, yang memiliki angka tertinggi untuk dibajak adalah musik dan film," jelas Dirjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkum HAM, Ahmad M Ramli.
Hal ini disampaikan Ahmad Ramli usai acara pemusnahan barang bukti pelanggaran HAKI di Kantor Ditjen HAKI, Jalan Daan Mogot KM 24, Tangerang, Banten, Rabu (25/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Potensi kerugiannya, Ramli belum bisa memperkirakan persisnya. Namun dia mengatakan 1 lagu saja yang diunduh di internet secara gratis, potensi kerugiannya adalah Rp 3 ribu.
"Bayangkan saja berapa lagu yang di-download oleh jutaaan orang," tuturnya.
Perbanyakan dan pendistribusian obyek-obyek dan konten hak cipta itu, jelas tanpa seizin pemegang hak cipta. Cara-cara yang lazim dilakukan untuk pembajakan di internet adalah mengunduh, berbagi file dan melalui email.
Sebelumnya, emperingati Hari Kekayaan Intelektual (HKI) Internasional ke-12 yang jatuh pada 26 April esok, 64.954 keping CD, DVD dan Blue ray disc palsu dimusnahkan di kantor Ditjen HAKI. Barang-barang tersebut merupakan hasil operasi selama 1 tahun.
Selain CD, mesin-mesin dengan merek Honda palsu, velg motor dengan merek RGV palsu, pelanggaran paten mesin peredam panas, dan lain-lain, ikut dimusnahkan.
(nwk/vit)