"Autopsi ulang akan dilakukan besok," ujar jubir Kemlu Michael Tene kepada detikcom, Rabu (25/4/2012).
Menurut Tene, pihak Kemlu sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait autopsi 3 TKI tersebut. Kemlu tidak berwenang terkait proses ulang autopsi tersebut karena jenazah sudah berada di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksanaan autopsi ulang 3 TKI tersebut, lanjut Tene, tergantung izin dari keluarga. Pihak keluarga mengizinkan dilakukannya autopsi.
"Jadi tidak ada hubungannya dengan Kemlu. Jenazah tidak perlu menunggu Kemlu. Kapanpun dilakukan autopsi, yang penting izin dari pihak keluarga sudah ada, bisa langsung dilakukan autopsi," terangnya.
Sebelumnya diberikan, keluarga telah mengadu ke Polda NTB untuk meminta autopsi ulang. Tapi Polda NTB mengaku harus berkoordinasi dengan Mabes Polri karena ini adalah masalah lintas negara. Sementara, Mabes Polri mengaku harus menunggu Kemlu.
"Pertama, dari Kemlu itu akan melakukan suatu pengecekan berkoordinasi dengan Kemlu setempat dan polisi setempat (di Malaysia) untuk mengetahui apa yang terjadi. Bila mana ditemukan kejanggalan-kejanggalan kita akan minta kepada kepolisiannya untuk melaksanakan pemeriksaan ulang atau bisa dilaporkan secara jelas," jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (24/4) kemarin.
Jenazah 3 TKI itu sudah dipulangkan ke Indonesia pada 5 April lalu dan sudah dimakamkan di NTB esok harinya. Ketiga TKI yang bernama Herman, Abdul Kadir Jaelani dan Mad Noon meninggal akibat ditembak polisi Malaysia. Malaysia berkilah bahwa mereka ditembak karena menyerang polisi. Saat itu 3 TKI mengenakan penutup kepala dan membawa parang. Keluarga juga mengeluhkan adanya jahitan tidak wajar di bagian tubuh 3 TKI. Akibat jahitan itu, diduga bagian tubuh TKI tersebut diperdagangkan. Keluarga telah mengadu ke Polda NTB untuk meminta autopsi ulang.
(nwy/ndr)











































