Dalam catatan detikcom, banyak perkara sepele masuk ke pengadilan hingga tingkat kasasi. Seperti mencuri 6 buah piring, merusak pagar seng, menebang pohon pisang hingga guru dilempar buku oleh sesama guru.
"Dalam surat Alquran surat Al-Baqarah ayat 187, tuntutan kepada pelaku diberhentikan jika pelaku membayarkan diyat," kata Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali.
Hal ini disampaikan dalam seminar "Restorasi Justice dalam Hukum Pidana Indonesia" dalam rangka memperingat hari jadi ke 59 Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Rabu (25/4/2012).
Penyelesaian hukum pidana di Indonesia juga tidak hanya merujuk kepada agama Islam semata. Tetapi di beberapa daerah juga masih merujuk kepada hukum adat yang masih berlaku di daerah tersebut. Seperti pada kasus sosiolog Thamrin Tamagola yang memaparkan hasil penelitiannya yang dianggap merugikan orang Dayak beberapa waktu lalu.
"Penyelesaian hukum pidana dengan hukum adat juga dijumpai di daerah Dayak, dilakukan secara adat dengan persidangan adat. Hasilnya meminta kepada yang bersangkutan mencabut hasil penelitiannya," papar Hatta.
Dalam hukum adat, setiap permasalahan hukum pidana mengedepankan asas kekeluargaan dalam menyelesaikan kasus. "Seyogyanya permasalahan pidana dalam hukum adat diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Hatta.
Dalam kesempatan tersebut, dia berpamitan kepada seluruh pengurus Ikahi dan hakim di seluruh Indonesia. Hal ini seiring terpilihnya dia sebagai Ketua MA sejak awal bulan Maret 2012.
"Semangat organisasi tidak bergantung dengan usia yang dicapai. Tetapi apakah anggota Ikahi telah melakukan sesuatu untuk bangsa dan negara. Ikahi sebagai organisai perjungan para hakim harus mendukung upaya-upaya MA. Yang saya harapkan hakim tidak hanya berubah dalam reformasi diri," imbau Hatta Ali.
Cikal bakal pembentukan Ikahi bermula di tahun 1951. Saat itu, organisasi hakim terpecah-pecah di Malang, Semarang dan Bandung. Hingga pada 20 Maret 1953, organisasi hakim daerah-daerah bergabung dengan ditandai lahirnya AD/ART dan menamakan dirinya Ikatan Hakim Indonesia.
(asp/nrl)











































