Para tersangka, Faisal Aswan, Muhammad Dunir, dan staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syaputra. Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov Riau Eka Dharma Putra telah memenuhi panggilan penyidik. Namun tidak ada satu pun para tersangka yang mau berkomentar terkait pemeriksaan kali ini.
Pemeriksaan ini merupakan pertama kali sejak penahanan mereka dipindah ke sejumlah rumah tahanan di Jakarta. "Mereka diperiksa sebagai tersangka," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Rabu (25/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus ini, KPK juga telah melarang Gubernur Riau Rusli Zainal Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Prov Riau Lukman Abbas ke luar negeri. Pelarangan iini guna membantu proses penyidikan tindak pidana korupsi dalam pembangunan venue PON XVIII di Provinsi Riau.
(/mok)
