"Dengan membina para tukang gigi menjadi kader kesehatan gigi yang tugas pokok dan peranannya jelas, pemerintah dan masyarakat akan diuntungkan, dan kesehatan masyarakat pun meningkat," Ketua Kaukus Kesehatan DPR dr. Subagyo Partodiharjo dalam siaran pers, Rabu (25/4/2012).
Subagyo melihat Kementerian Kesehatan lebih bijaksana melakukan penertiban dan bimbingan
kepada para tukang gigi tersebut agar menjadi kader kesehatan gigi. Hal itu dengan merujuk agar para pasien gigi mendapatkan pelayanan dokter gigi sesuai kewenangan dokter gigi, dengan biaya terjangkau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Ketentuan pelarangan tukang gigi itu itu tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 1871/2011 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan No 339/1989.
Permenkes 339/1989 berisi pembaruan izin bagi tukang gigi yang sudah ada. Dan aturan itu bersandar pada Undang-undang (UU) No 29/2004.
(ndr/)











































