Wah! Tak Boleh Praktik, 75 Ribu Tukang Gigi Terancam Nganggur

Wah! Tak Boleh Praktik, 75 Ribu Tukang Gigi Terancam Nganggur

- detikNews
Rabu, 25 Apr 2012 10:47 WIB
Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang praktik tukang gigi. Bila jadi diterapkan, nantinya puluhan ribu tukang gigi tak akan lagi boleh melayani warga. Dilarang!

"Dalam aturan itu (Kemenkes) melarang tukang gigi yang masih memiliki izin untuk melakukan praktik seperti dokter gigi, misalnya melakukan penambalan, pemasangan behel, pencabutan gigi dan memberikan obat-obatan," kata Ketua Kaukus Kesehatan DPR dr. Subagyo Partodiharjo dalam siaran pers, Rabu (25/4/2012).

Ketentuan pelarangan tukang gigi itu itu tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 1871/2011 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan No 339/1989. Permenkes 339/1989 berisi pembaruan izin bagi tukang gigi yang sudah ada. Dan aturan itu bersandar pada Undang-undang (UU) No 29/2004.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila Permenkes No 1871/2011 ini jadi berlakukan April ini, maka sebanyak 75 ribu tukang gigi terancam kehilangan pekerjaannya," terang Subagyo.

Kebijakan tersebut sebenarnya memang dapat dipahami, mengingat Kemenkes banyak menemukan tukang gigi memberikan layanan layaknya dokter gigi seperti perawatan ortodenti (kawat gigi), pencabutan, penambalan gigi, pembuatan gigi porselen dan lainnya yang dinilai bertentangan dengan kewenangan pekerjaan dokter gigi dan berbahaya uktuk rakyat.

"Namun pelarangan total praktik tukang gigi tentu dapat mengakibatkan permasalahan sosial yang baru dikarenakan profesi tukang gigi tersebut sudah terlanjur banyak, ada yang legal, ada yang ilegal. Sementara itu kita tahu bahwa jumlah dokter gigi sangat kurang dan biaya pelayanannya pun cukup mahal," tuturnya.


(ndr/vta)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads