"Dalam aturan itu (Kemenkes) melarang tukang gigi yang masih memiliki izin untuk melakukan praktik seperti dokter gigi, misalnya melakukan penambalan, pemasangan behel, pencabutan gigi dan memberikan obat-obatan," kata Ketua Kaukus Kesehatan DPR dr. Subagyo Partodiharjo dalam siaran pers, Rabu (25/4/2012).
Ketentuan pelarangan tukang gigi itu itu tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 1871/2011 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan No 339/1989. Permenkes 339/1989 berisi pembaruan izin bagi tukang gigi yang sudah ada. Dan aturan itu bersandar pada Undang-undang (UU) No 29/2004.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan tersebut sebenarnya memang dapat dipahami, mengingat Kemenkes banyak menemukan tukang gigi memberikan layanan layaknya dokter gigi seperti perawatan ortodenti (kawat gigi), pencabutan, penambalan gigi, pembuatan gigi porselen dan lainnya yang dinilai bertentangan dengan kewenangan pekerjaan dokter gigi dan berbahaya uktuk rakyat.
"Namun pelarangan total praktik tukang gigi tentu dapat mengakibatkan permasalahan sosial yang baru dikarenakan profesi tukang gigi tersebut sudah terlanjur banyak, ada yang legal, ada yang ilegal. Sementara itu kita tahu bahwa jumlah dokter gigi sangat kurang dan biaya pelayanannya pun cukup mahal," tuturnya.
(ndr/vta)