"Kami akan mengkaji karena ada beberapa yang menarik, seperti G to G (kerjasama government to government), kenapa harus pakai b (business) sebagai perantara. Seharusnya kan nggak ada dong," tutur Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (24/4/2012).
Selain itu, KPK secara khusus mengkaji mengenai kerjasama hibah antara Indonesia dengan negara lain. Seperti diketahui, Indonesia sudah cukup sering menjadi penerima hibah, namun pelaksanaannya mendapat sejumlah sorotan karena pemerintah harus mengeluarkan biaya ini itu untuk biaya transportasi dan perawatan pada produk hibah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hibah ini, dalam beberapa waktu terakhir, KPK menerima laporan dari sejumlah LSM mengenai adanya dugaan penggelembungan dana pada pembelian Sukhoi. Terkait hal yang sama, Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin mengatakan Rosoboron Export, perusahaan pemasok pesawat, pada Juli 2011 menyampaikan harga Sukhoi SU-30 MK2 sekitar US$ 60-70 juta per unit. Harga termahal yaitu US$ 70 juta, hanya membutuhkan dana US$ 420 juta untuk enam pesawat. Sementara dana yang digunakan Kementerian Pertahanan untuk membeli mencapai US$ 470 juta atau selisih US$ 50 juta.
Bambang menyebut kajian yang akan dilakukan tim pencegahan di KPK tidak terkait laporan itu. Namun dia menyebut hibah pesawat dengan klausul harus mengupdate di sektor ini itu, memang membuat Indonesia harus mengeluarkan biaya yang lebih mahal daripada nilai pesawat itu sendiri.
"Dengan pengembangan-pengembangan ini nanti jauh dari harga pesawat itu. Lalu apakah memang perlu ada pihak ketiga, kalau ada bunganya berapa, nah dari sini kan kembangannya banyak," ujar Bambang.
(/)










































