"Sebenarnya ini dari awal sudah banyak dipertanyakan kemunculannya, tapi kemudian sudah terlanjur diresmikan dibuka di beberapa Polda di Indonesia. Patut disayangkan juga, kemudian ditengarai tumpang tindih, daripada terlalu jauh sebaiknya ditunda dulu," ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, kepada detikcom, Rabu (25/4/2012).
Ronald mengatakan dengan ditundanya program tersebut, maka akan lebih mudah melihat permasalahan dari hulunya. Sebab, menurutnya sejauh ini tidak ada masalah yang krusial yang dihadapi Polri dengan sistem pengambilan sidik jari dengan cara lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ronald sebetulnya Polri tidak perlu memungut biaya sebesar Rp 35 ribu kepada masyarakat untuk mendapat kartu Inafis. Sebab produk identitas diri warga sudah seharusnya ditanggung oleh negara.
"Kemungkinan penyalahgunaan bisa terjadi. Yang perlu diingat negara wajib melayani kebutuhan warga negara terutama hak identitas diri, sehingga produk identitas diri harus ditanggung oleh negara," tutup Ronald.
(ega/)











































