"Ya iyalah melanggar konstitusi. Masa bahasa asing jadi bahasa pengantar di negeri sendiri," kata guru SMA 13 Jakarta, Retno Listyarti saat berbincang dengan detikcom, Rabu (25/4/2012).
Menurut guru pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini, dalam UUD 1945 pasal 31 dan 32 jelas menyatakan Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Sehingga sangat janggal pendidikan sebagai sarana penanaman ilai-nilai kebudayaan bangsa malah digeser oleh bahasa asing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan fakta demikian, maka dikhawatirkan generasi bangsa akan luntur menyelami semangat nasionalisme. Yaitu bisa mengajar dengan menggunakan Bahasa Inggris dianggap sudah berkualitas. Murid juga didoktrin apa-apa yang berbau internasional dianggap berkualitas.
"Apa yang berbahasa Inggris itu selalu hebat? Kita kan punya bahasa nasional, kenapa tidak digunakan?," ujar pengajar yang sekolahnya sudah dijadikan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) ini.
Dalam sistem RSBI, Bahasa Inggris ini dijadikan sebagai bahasa pengantar pada mata pelajaran matematika, fisika, kimia, biologi dan Bahasa Inggris. Karena mengejar trend pengantar Bahasa Inggris, maka banyak sekolah berlabel internasional di Jakarta mempekerjakan guru asing dengan kualitas minim.
"Banyak guru asing di Jakarta digaji Rp 32 juta karena bisa mengajar dengan berbahasa Inggris sedangkan guru kita jauh di bawahnya. Padahal kualitas materi yang di sampaikan kalah dari guru-guru kita," ungkap Retno.
Secara pribadi Retno menolak bahasa pengantar berbahasa Inggris bukan karena tidak bisa berbahasa Inggris. Tetapi karena bahasa menjadi sarana pengantar penanaman nilai-nilai kebudayaan bangsa. Terkait kualitas, siswa SMA 13 mengalami dampak signifikan diajar menggunakan bahasa pengantar berbahasa Inggris.
"Enggak ada dampaknya tuh. Sama aja," papar Retno.
Seperti diketahui, para orang tua murid dan aktivis pendidikan menguji Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas yang mengaku tak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI ini lantaran mahal. Mereka adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria, Milang Tauhida (orang tua murid), Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo, Febri Antoni Arif (aktivis pendidikan).
Mereka menilai pasal yang mengatur penyelenggaraan satuan pendidikan bertaraf internasional itu diskriminatif. Keberadaan pasal itu menimbulkan praktek perlakuan yang berbeda antara sekolah umum dan RSBI/SBI. Misalnya, dalam sekolah umum fasilitasnya minim dan guru-gurunya kurang memenuhi kualifikasi. Sementara di sekolah RSBI fasilitas lengkap dan guru-gurunya berkualitas. RSBI juga menggunakan bahasa Inggris sebagai pengantar.
(asp/mpr)











































