Joki 3 in 1, Profesi Khas Ibukota

Joki 3 in 1, Profesi Khas Ibukota

- detikNews
Rabu, 25 Apr 2012 06:52 WIB
Jakarta - Untuk bisa bertahan hidup di ibukota, setiap orang ditantang untuk jeli menangkap peluang. Peluang sekecil apapun di Jakarta bisa menjadi uang.

Para perumus kebijakan pasti tak menyangka Peraturan Daerah tentang kewajiban bagi mobil untuk berpenumpang minimal 3 orang atau lebih, yang dikenal dengan 3 in 1 menjadi lapangan pekerjaan bagi mereka yang tak kebagian pekerjaan di Jakarta. Perda No 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini berlaku sejak pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

"Saya jadi joki karena tak punya pekerjaan, cari pekerjaan di Jakarta sekarang kan susah," ujar Ke (21), salah satu joki 3 in 1 di Jalan Sudirman (Dekat Halte Dukuh Atas) asal Depok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belasan orang berjajar di sepanjang sisi kiri kanan badan Jalan Sudirman, sambil mengacungkan jari telunjuknya. Mereka menawarkan diri untuk menjadi penumpang bayaran agar si pengemudi tak berurusan dengan polisi karena kurang penumpang.

Mungkin sepertinya mudah, tapi pekerjaan ini bukannya tanpa resiko. Berdiri di pinggir badan jalanan yang sibuk di ibukota tentu saja sangat berbahaya, nyawa pun jadi taruhan. Belum lagi petugas Satpol PP yang setiap pagi melakukan razia joki 3 in 1 ini ternyata menjadi 'hambatan' terbesar untuk para joki.

"Gampang sih jadi joki, paling capek karena berdiri terus. Tapi yang paling susah kalau ada Satpol PP razia, kita kan harus lari pontang panting. 3 bulan yang lalu teman kita ada yang meninggal tertabrak mobil waktu lari karena takut ditangkap Satpol PP," cerita Ke sambil terus mengacungkan jari telunjuknya kepada tiap mobil yang lewat.

Dengan tarif Rp 15 ribu untuk sekali berangkat, para joki 3 in 1 ini bisa memperoleh penghasilan Rp 45.000- Rp 50.000 per harinya.

"Sebulan ya hampir Rp 900.000, tapi gak pasti. Sabtu-Minggu saya libur," ujar Ratih (23) joki asal Karet, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kebijakan 3 in 1 yang bertujuan untuk mengurangi kemacetan Jakarta ini ternyata masih 'bolong'. Asal ada uang, dengan pakai jasa joki pengendara mobil tentu akan aman dari tilang polisi. Namun di sisi lain ternyata Pemda secara tak sengaja telah menciptakan lahan pekerjaan baru bagi warganya, lengkap dengan segala resiko yang harus ditanggung sendiri oleh para joki.


(gah/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads