Ribuan botol miras ini disita dari toko Imperium di kompleks Pelabuhan Manado dan toko Harapan Indah di Pasar Bersehati.
Ketua tim UKL II, Ajudan Komisaris Piter Sasundame mengatakan, penyitaan ribuan botol miras ini dilakukan karena tidak mempunyai izin penjualan oleh pemilik toko.
"Peraturan normatifnya, miras golongan B dengan kadar alkohol diatas 5 persen harus menggunakan pita cukai," ungkap AKP Sasundame kepada detikcom, Selasa (24/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Warga sering mengeluh miras sangat gampang diperoleh para pemabuk," ujar Kasat Tahanan dan Barang Bukti Polresta Manado ini.
Pantauan detikcom, ribuan botol miras ini terdiri dari merek King, Tandu Rusa, Segaran Sari, Selera Sari, Pala dan Casanova berada dalam kemasan dus yang dibungkus lagi dengan karung untuk mengelabui polisi.
"Rencananya, miras ini akan dikirim ke kabupaten Talaud serta beberapa kepulauan lain di Nusa Utara melalui pelabuhan Manado," jelas Sasundame.
(mpr/mpr)











































