Ujian Nasional (UN) sudah berlangsung sejak Senin lalu. Namun, empat siswa SMP di Kota Bandar Lampung, Lampung, tidak bisa mengikuti UN karena tersangkut kasus Narkoba.
Keempat anak yang duduk kelas III SMP itu adalah B (15 tahun) siswa SMP Al Kautsar; A (15) pelajar SMP Al Kautsar; Ad (14) pelajar SMPN 25 Bandar Lampung; dan Al (15) pelajar SMP Persit Kartika.
Mereka mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (23/42012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Budiono, saat dihubungi detikcom, mengatakan anak harus mengikuti UN karena iti wajib. Sudah menjadi hak mereka untuk mengikuti ujian. "Seharusnya pihak Dinas Pendidikan, kejaksaan, dan Kanwil KUM HAM lebih mendahulukan ujian untuk anak yang bermasalah dengan hukum," kata dia, senin (24/42012).
Dia menjelaskan, seharusnya lembaga-lembaga terkait seperti Dinas Pendidikan, Kejaksaan Negeri, dan Kanwil Kum HAM saling berkoordinasi sehingga anak-anak bisa tetap mengikuti ujian. "Jangan anak yang menjadi korban," katanya.
Dia berharap empat pelajar tersebut bisa mengikuti ujian susulan. Jangan sampai masa depan anak terganggu dan terhambat karena tidak dapat mengikuti UN.
Keempat anak ini tersangkut kasus narkoba jenis ganja. Mereka tertangkap sedang memakai ganja di perbukitan di daetah Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung awal Maret lalu.
Menurut Budiono, pelajar tersebut masih sangat polos dan baru pertama kali mengonsumsi ganja.
(ega/ega)










































