"Ya, kurang lebih proyeksinya (5 tahun)," kata Menkum HAM Amir Syamsuddin saat ditanya apa benar hukuman Corby dikurangi 5 tahun di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (24/4/2012).
Menurut Amir, proses grasi sedang digarap oleh pemerintah. Pada prinsipnya semua pertimbangan masih dibahas di Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kemenkum HAM untuk diharmonisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apa alasan pengurangan lima tahun, politisi Demokrat ini menilai hal tersebut wajar. Terlebih lagi, si ratu mariyuana kini sudah menjalani hukuman 7 tahun.
"Pertimbangannya karena kita mengharapkan adanya perlakuan timbal balik terhadap warga negara kita yang ditahan di rumah-rumah tahanan dan penjara di Australia," terangnya.
Corby sebelumnya divonis 20 tahun penjara karena kasus narkoba. Kasus Corby menarik perhatian banyak kalangan, terutama dari pemerintah Australia.
(/)











































