Menkum HAM Usul Hukuman Corby Dikurangi 5 Tahun

Menkum HAM Usul Hukuman Corby Dikurangi 5 Tahun

- detikNews
Selasa, 24 Apr 2012 21:49 WIB
Menkum HAM Usul Hukuman Corby Dikurangi 5 Tahun
Jakarta - Meski belum diputuskan secara resmi, pemerintah sudah memberi ancar-ancar keringanan hukuman yang bakal diterima terpidana narkoba Schapelle Leigh Corby. Wanita asal Australia itu bakal dikurangi hukumannya 5 tahun dari vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan padanya.

"Ya, kurang lebih proyeksinya (5 tahun)," kata Menkum HAM Amir Syamsuddin saat ditanya apa benar hukuman Corby dikurangi 5 tahun di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (24/4/2012).

Menurut Amir, proses grasi sedang digarap oleh pemerintah. Pada prinsipnya semua pertimbangan masih dibahas di Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kemenkum HAM untuk diharmonisasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih dalam pertimbangan. Tapi intinya alasannya itu tadi. Kami ingin sepakat dulu sebelum diajukan," tegasnya.

Saat ditanya apa alasan pengurangan lima tahun, politisi Demokrat ini menilai hal tersebut wajar. Terlebih lagi, si ratu mariyuana kini sudah menjalani hukuman 7 tahun.

"Pertimbangannya karena kita mengharapkan adanya perlakuan timbal balik terhadap warga negara kita yang ditahan di rumah-rumah tahanan dan penjara di Australia," terangnya.

Corby sebelumnya divonis 20 tahun penjara karena kasus narkoba. Kasus Corby menarik perhatian banyak kalangan, terutama dari pemerintah Australia.

(/)


Berita Terkait