"Saya tidak puas, harusnya dihukum mati," teriak Jusny sambil menangis usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jl S Parman, Selasa (24/4/2012).
Jusny pun langsung meronta dan dipegangi kerabatnya. Saat keempat terdakwa meninggalkan ruang sidang, Junsny dihalangi kerabat dan polisi untuk mendekat kepada para pelaku. "Ia anak saya satunya-satunya. Kalau yang mati saya tidak apa-apa," ujar Jusny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, keempat pembunuh tersebut adalah Irwan Saleh (22), Rohman Setiawan (20), M Fahri (19) dan Afriadi (22). Mereka dihukum penjara seumur hidup oleh majelis hakim yang diketuai oleh Longser Sormin.
Nasib malang Livia berakhir saat perempuan itu menumpang angkot M24 pada 16 Agustus 2011 lalu. Irwan Saleh, Rohman Setiawan, M Fahri dan Afriadi memperkosa dan membunuh Livia di dalam mikrolet di kawasan Jakarta Barat. Setelah itu, jenazah Livia dibuang ke daerah Cisauk, Tangerang, Banten. Hingga akhirnya ditemukan seorang penggembala kambing.
(asp/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini