Kapolres Pelalawan, Guntur Aryo Tejo mengungkapkan hal itu dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (24/4/2012). Menurutnya, keempat tersangka berinisial JS, GF, A dan F. Mereka merusak lahan sawit warga di Desa Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras akhir pekan lalu.
"Mereka ketangkap tangan oleh warga saat merusak tanaman sawit warga dan kini statusnya kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka mengaku merusak dengan alasan disuruh pimpinannya. Tapi pihak pimpinan sendiri kita mintai keterangan membantah hal itu," kata Guntur.
Guntur menjelaskan, empat karyawan ini bertugas menjaga kawasan konsesi hutan tanaman industri milik PT Arara Abadi (AA). Hanya saja dalam praktik di lapangan, mereka melakukan inisiatif sendiri merusak kebun warga yang dianggap masuk dalam kawasan konsesi perusahaan.
"Konflik yang terjadi memang sudah lama. Ini hanya karena warga merasa tidak mendapat perhatian dari pihak perusahaan. Misalkan, perusahaan enggan membangun jalan desa. Namun demikian kita mencoba untuk melakukan mediasi mencari solusi terbaik agar masalah ini bisa terselesaikan dengan baik," kata Guntur.
Polisi juga menyelidiki kasus pemukulan yang dilakukan pihak masyarakat. Karena ketika 4 tersangka tertangkap tangan merusak kebun sawit, warga juga melakukan pengeroyokan sekaligus memecahkan mobil milik perusahaan.
Pihak kepolisian memang belum dapat menyimpulkan siapa saja pelaku pengeroyokan terhadap 4 karyawan itu. Karena peristiwa pengeroyokan dan merusakan mobil perusahaan itu terjadi pada malam hari.
"Namun demikian, kita tetap akan memediasi kedua belah pihak untuk dapat menyelesaikan konflik yang sudah terjadi sejak tahun 2000 lalu. Kiranya antara warga dan perusahaan yang nantinya difasilitasi Pemda setempat, dapat mencari solusi yang terbaik. Ini agar konflik bisa segera teratasi," kata Guntur.
(cha/trw)










































