Keempat pembunuh tersebut adalah Irwan Saleh (22), Rohman Setiawan (20), M Fahri (19) dan Afriadi (22).
"Memutuskan, mengadili ke 4 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman pidana masing-masing penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Longser Sormin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jl S Parman, Selasa (24/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat terdakwa yang berdiri saat mendengarkan amar putusan langsung tertunduk lesu. Wajah mereka pucat. Setelah berunding dengan pengacaranya, keempatnya menerima hukuman ini. "Klien kami menerima," ujar pengacara keempatnya, Restu Sri Utomo. Lamanya hukuman ini sesuai dengan tuntutan JPU Didik Haryanto.
Tragedi yang dialami Livia berawal saat perempuan itu menumpang angkot M24 pada 16 Agustus 2011 lalu. Sopir angkot (RH) dan 3 kawannya yakni IN, SR dan AB memperkosa dan membunuh Livia di dalam mikrolet di kawasan Jakarta Barat.
Setelah itu, jenazah Livia dibuang ke daerah Cisauk, Tangerang, Banten, sebelum akhirnya ditemukan seorang penggembala yang sedang mencari kambingnya yang hilang.
(asp/nrl)