4 Pembunuh Mahasiswi Binus di Dalam Angkot Dibui Seumur Hidup

4 Pembunuh Mahasiswi Binus di Dalam Angkot Dibui Seumur Hidup

- detikNews
Selasa, 24 Apr 2012 17:12 WIB
Jakarta - 4 Pembunuh sadis mahasiswi Universitas Bina Nusantara (Binus), Livia Pavita Soelistio (21), diganjar hukuman penjara seumur hidup. Keempatnya menerima putusan tersebut sehingga mereka akan menghabiskan sisa umurnya hingga meninggal di balik jeruji penjara.

Keempat pembunuh tersebut adalah Irwan Saleh (22), Rohman Setiawan (20), M Fahri (19) dan Afriadi (22).

"Memutuskan, mengadili ke 4 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman pidana masing-masing penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Longser Sormin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jl S Parman, Selasa (24/4/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan majelis hakim mengganjar seumur hidup karena tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam kasus tersebut. Sebaliknya, hakim menilai terdakwa melakukan perbuatan kejahatan yang meresahkan masyarakat. "Akibat perbuatan mereka, banyak orang tua yang takut ketika anak-anaknya naik angkot. Keterangan mereka juga berbelit-belit selama persidangan," ujar Longser.

Keempat terdakwa yang berdiri saat mendengarkan amar putusan langsung tertunduk lesu. Wajah mereka pucat. Setelah berunding dengan pengacaranya, keempatnya menerima hukuman ini. "Klien kami menerima," ujar pengacara keempatnya, Restu Sri Utomo. Lamanya hukuman ini sesuai dengan tuntutan JPU Didik Haryanto.

Tragedi yang dialami Livia berawal saat perempuan itu menumpang angkot M24 pada 16 Agustus 2011 lalu. Sopir angkot (RH) dan 3 kawannya yakni IN, SR dan AB memperkosa dan membunuh Livia di dalam mikrolet di kawasan Jakarta Barat.

Setelah itu, jenazah Livia dibuang ke daerah Cisauk, Tangerang, Banten, sebelum akhirnya ditemukan seorang penggembala yang sedang mencari kambingnya yang hilang.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads