"Tersangka juga dijerat pasal 292 KUHP dengan ancaman 5 tahun," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Aswin, saat ditemui detikcom di kantornya, Jl Wijaya II, Jakarta, Selasa (24/4/2012).
Menurut Aswin, tersangka merupakan orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul terhadap sesama jenis. Tersangka secara nyata melakukan kekerasan secara fisik terhadap anak di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini dilaporkan Jumat 13 April. Saat itu juga, tersangka KHD diamankan di Polres Jaksel. Korban mengaku sudah 10 kali disodomi KHD. Namun KHD mengaku baru 4 kali. Pemeriksaan polisi sementara diketahui kalau KHD sudah 20 kali menyodomi korban.
Perbuatan bejat KHD ini dilakukan di beberapa tempat seperti perpustakaan, ruang kelas, kamar mandi. Selain mengajar sebagai guru agama korban, KHD juga mengajar privat di rumah korban. Hingga kini KHD masih diperiksa.
(gus/nrl)











































