"Nggak ditanya ke sana (pelanggaran administrasi). Normatf saja, hanya ditanya gaji saja," ujar Nining usai diperiksa di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2012).
Nining diperiksa sebagai saksi untuk Wa Ode. Nining datang ke KPK pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 15.30 WIB. Nining mengenakan baju warna merah muda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang nggak berkaitan gaji resmi dari kita nggak ditanya," ucap Nining.
"Gaji resmi berapa?" cecar wartawan.
"Adalah secara normatif sama anggota DPR," jawab Nining.
Nining mengaku tidak diperiksa KPK terkait pencucian uang dan aliran dana ke Banggar DPR.
"Nggak sampai ke sana, pertanyaan normatif saja," kata dia.
Wa Ode Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dalam sebuah kasus suap proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tertinggal (PPDIP).
KPK menjerat Wa Ode dengan pasal 3, 4 dan 5 ayat 1 UU 8/2012 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal dari pasal-pasal itu adalah 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Sebelumnya, Wa Ode Nurhayati telah menjadi tersangka kasus suap dalam penganggaran di Banggar DPR terkait dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) 2010.
(nwy/vit)











































