"Kalau masyarakat keberatan, ke depan kita akan upayakan mengajukan kepada pemerintah untuk tidak menarik PNBP (Pendapatan Negara Non Pajak-red)," tutur Kadivhumas Mabes Polri, Irjen Saud Usman Nasution di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (24/4/2012).
Untuk menggratiskan Kartu Inafis, menurut Saud, PP nomor 50 tahun 2010 harus direvisi. Karena dalam peraturan pemerintah inilah tercantum pungutan Rp 35 ribu untuk pembuatan kartu itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saud mengatakan pembuatan Kartu Inafis mengacu pada UU tentang Kepolisian tentang kewenangan pengambilan sidik jari yang menyangkut barang bukti. Mengacu juga pada UU No 8 tahun 81 tentang KUHAP tentang pengambilan sidik jari terkait barang bukti.
"Di Inafis card tadi akan te-record data kriminal seseorang," jelasnya.
(gah/nrl)











































