Polisi Upayakan Inafis Card Gratis

Polisi Upayakan Inafis Card Gratis

- detikNews
Selasa, 24 Apr 2012 16:18 WIB
Jakarta - Polisi tetap melanjutkan proyek Kartu Inafis walau tidak sedikit yang mengkritiknya. Ke depan, polisi berupaya akan tetap menggratiskan pembuatan kartu itu.

"Kalau masyarakat keberatan, ke depan kita akan upayakan mengajukan kepada pemerintah untuk tidak menarik PNBP (Pendapatan Negara Non Pajak-red)," tutur Kadivhumas Mabes Polri, Irjen Saud Usman Nasution di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (24/4/2012).

Untuk menggratiskan Kartu Inafis, menurut Saud, PP nomor 50 tahun 2010 harus direvisi. Karena dalam peraturan pemerintah inilah tercantum pungutan Rp 35 ribu untuk pembuatan kartu itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kami tidak tarik PNBP kami akan dimintai pertanggungjawaban ke mana dananya. Karena di PP ada aturan penarikan dana sidik jari sebesar Rp 35 ribu," bebernya.

Saud mengatakan pembuatan Kartu Inafis mengacu pada UU tentang Kepolisian tentang kewenangan pengambilan sidik jari yang menyangkut barang bukti. Mengacu juga pada UU No 8 tahun 81 tentang KUHAP tentang pengambilan sidik jari terkait barang bukti.

"Di Inafis card tadi akan te-record data kriminal seseorang," jelasnya.

(gah/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads